Cursor

Minggu, 12 Mei 2013

Makalah Hukum Pidana dan Kriminologi


SEBAB MUSABAB KEJAHATAN
BAKAT ATAU LINGKUNGAN
Diusun untuk memenuhi tugas Mata kuliah Hukum Pidana dan Kriminologi
Dosen pengampu : Asri Arinilasari, S.pd

2797853.PNG

Disusun oleh :
SUMARSIH
(A220100163)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2011
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Kejahatan
Kejahatan adalah akibat dari pembawaan sifat-sifat tertentu si pembuat ajaran ini. Berpendapat bahwa kejahatan merupakan akibat dari sifat-sifat si pembuat yang erat bertalian  dengan  pembawanya.
Pengertian kejahatan itu ada 2 macam yaitu
a.       Pengertian secara yuridis
Adalah menurut pengertian orang banyak  sehari-hari adalah tingkah laku atau perbuatan yg jahat yg tiap-tiap orang dapt merasakannya,bahwa itu jahat, seperti pembunuhan, pencurian, penipuan, dsb yang dilakukan oleh manusia.Dalam psal-pasal kitab undang-undang hukum pidana, kejhatan adalah semua perbuatan manusia yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam K.U.H.P yang bunyinnya :”Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dipidana, karena pembunuhan biasa, dengan pidana penjara selama-lamanya 15 th.”.kejahatan mencuri adalah yang berbuat seperti yang dirumuskan dalam pasal 362 K.U.H.P kejahatan penganiayaan pasal 351 KUHP.
Adanya hukum merumuskan kejahatan ini tergantung dari faktor waktu dan tempat. Tindak pidana minta-minta yang diancam pidana dalam pasal 504 KUHP adalah perbuatan yang harus dipidana, akan tetapi keadaan negara tergantung keamananya sehingga banyak orang yang menggangur, keadaan perumahaan dan kesempatan mencari nafkah sulit, sehingga banyak orang yang terpaksa menjadi gelandangan untul mencari sesuap nasi guna menyambung hidupnnya, maka tidak layak kirannya apabila yang berwajib mengambil tindakan pidana terhadap perbuatan itu.Contoh: perbuatan bunuh diri di inggris, misalnya dipandang sebagai perbuatan yang tercela dan di ancam pidana, akan tetapi di indonesia tidak.
b.      Pengertian secara sosiologis
Adalah segala tingkah laku manusia, walaupun tidak atau belum ditentukan dalam undang-undang , toh pada hakekatnya oleh warga masyarakat dirasakan dan di tafsirkan sebagai tingkah laku atau perbuatan yang secara ekonomis, maupun psikologis, menyerang atau merugikan masyarakat dan melukai perasaan susila dalam kehidupan bersama.Instansi yang berwenang untuk memberantas kejahatan antara lain polisi, kejaksaan,pengadilan,lembaga pemasyarakatan,jawatan sosial dsb.
2.      Bentuk  Penjelmaan Kejahatan
Untuk peninjauan selanjutnya maka penyelidikan dan pembagian bentuk-bentukkejahatan itu dapat dilakukan melalui dua jalan, ialah dengan melihat perbuatnya atau kelompok perbuatan –perbuatannya , dan juga dapat dilihat pada pembuat atau pelakunnya. Apabila sebagai titik tolak diambil perbuatanya, maka jenis kejahatan dapat dibagi atas 2 macam ialah pertama di lihat dari caranya dilakukan dan kedua dilihat dari obyek hukum yang serangnya.
Melihat dari caranya kejahatan itu dilakukan, kita dapat mengadakan pembagian sebagai berikut :
a.       Kejahatan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga si penderita dapat meliht baik perbuatan maupun pelakunya, tanpa atau dengan menyadari bahwa perbuatan nya itu merupakan suatu pelanggaran hukum, penganiayaan, penghinaan dan pencurian.
b.      Kejahatan dilakukan dengan menggunakan alat-alat pembantu khusus yang berupa senjata, perabot, bahan-bahan kimia dsb.
c.       Kejahatan yang dilakukan dengan memakai kekeraan phisik, tipudaya, pembujukan atau dengan cara yang biasa.
Apabila dilihat macam obyek hukum yang diserangnya, maka kejahatan dapat dibagi misalnya atas:
a.       Kejahatan terhadfap keamanan negara
b.      Kejahatan terhadap martabat kedudukan presiden dan wakil presiden.
c.       Kejahatan terhadap ketertiban umum
d.      Kejahatan terhadap kekuasaan umum
e.       Kejahatan terhadap kesusilaan.
f.        Kejahatan terhadap kebebasan orang.
g.       Kejahatan terhadap jiwa orang.
h.       Kejahatan terhadap harta benda.
Sekarang jika kalau sebagai titik tolak diambil pembuat atau pelakunnya, maka ada dua jalan kemungkinan untuk membaginya, yaitu pertama melihat motif atau alasan yang dipakai oleh pelaku, dan keduamelihat sifat-sifat dari si penjahat atau pelaku.
Pembagian semacam itu misalnya, telah dilakukan oleh:
a.       Seorang guru besar dalam ilmu kedokteran kehakiman c.lombroo yang membedakan antara lain:
1)      Penjahat sejak lahir
Ini adalah orang-orang yang mempunyai kelainan-kelainan bentuk badan yang terlihat dari bagian –bagian badan yang abnormal, cacad-cacad dan kekurangan –kekurangan badaniah sejak lahir, mialnya tengkorak yang isinya kurang dari orang lain.
2)      Penjahat karena sakit jiwa
Termasuk disini misalnya gila, setengah gila, sinting, gemblung, idiot, imbecil, melan choli, paralise, epilepsi, histeri dsb.
3)      Penjahat terdorong oleh nafsu birahi
4)      Penjahat kerena kesempatan
Seperti mereka yang berbuat kejahatan karena terpaksa oleh keadaan mereka yang berbuat pelanggaran-pelanggaran kecil yang tidak berarti.
5)      Kejahatan dari  kebiasan
Mereka ini terdiri dari orang-orang yang mempunyai kebiasaan buruk, menyimpang daripada kelakuan dan tabiat warga-warga lain yang normal dan patuh pada UU, sehingga akhirnya sering berbuat kejahatan.

b.      Penulis gorofalo membagi penjahat antara:
1)         Para pembunuh
2)         Para penjahat agresif
3)         Para penjahat karena kurang sifat kejujuran
4)         Para penjahat karena nafsu birahi yang besar atau hawa nafsu seks
c.       Pembagian gruhl adalah sebagai berikut :
1)      Penjahat dari kecenderungan
2)      Penjahat karena kelemahan
3)      Penjahat karena hawa nafsu yang berlebih
4)      Penjahat terdorong oleh rasa harga diri atau keyakinan
d.      Aschaffenburg mengadakan penggolongan kejahatan seperti dibawah ini :
1)      Penjahat kebetulan
2)      Penjahat karena dorongan keadaan
3)      Penjahat kesempatan
4)      Penjahat yang melakukan kejahatan dengan ditimbang-timbang atau persiapan-persiapan terlebih dahulu.
5)      Penjahat ulangan atau residivis
6)      Penjahat kebiasaan
7)      Penjahat yang memang pekerjaanya.
e.       Penggolongan kejahatan menurut capelli seperti berikut:
1)      Kejahatan karena faktor-faktor psikophatologis: yang pelakunya terdiri dari :
a)      Orang-orang sakit jiwa
b)      orang-rang yang tidak perlu sakit jiwa, akan tetapi yang berjiwa abnormal.
2)      Kejahatan karena faktor-faktor cacad atau kemunduran kekuatan jiwa dan raganya yang dilakukan oleh :
a)      Orang-orang yang menderita gangguan badaniah dan rohaniah yang dialami pada usia lanjut, seperti orang-orang tua, penderita cacad tertentu, dsb.
b)      Orang-orang yang menderita gangguan-gangguan cacad badaniah dan rohaniah sejak dilahirkan atau pada usia muda dan yang mempersukar jalannya pendidikan dan penyesuaian diri pada lingkungan dan masyarakat , seperti para tuna pendengaran dan para tuna netra.
3)      Kejahatan-kejahatan karena faktor-faktor sosial yang pelakunya terdiri dari pada :
a)      Penjahat kebiasan
b)      Penjahat kesempatan karena menderita kesulitan ekonomis atau kesulitan phisik.
c)      Penjahat yang karena pertama kali pernah berbuat  kejahatan kecil yang sifatnya kebetulan dan kemudian berkembang melakukan kejahatan” yang lebih besar dan lebih sering dan
d)      Orang-orang yang turut serta pada kejahatan kelompok seperti pembatalan orang, pencurian-pencurian dipabrik dsb.
f.        seelig
Mengadakan pembagian-pembagian jenis kejahatan kedalam golongan-golongan yang akan saya sebutkan seperti dibawah ini.
Kejadian-kejadian didalam jiwa pelaku yang ada seketika sebelim  pelaksanaan  kejahatan :
1)      Penjahat karena segan bekerja
2)      Penjahat terhadap harta benda karena lemah kekuatan batinya untuk mencegah godaan.
Kejahatan-kejahatan terhadap harta benda yang dimaksudkan  sifatnya amat tergantung dari jenis pekerjaan pelakunya, misalnya pencurian-pencurian yang dilakukan oleh pekerja-pekerja buruh dan pembantu-pembantu rumah tangga, penggelapan oleh pegawai dan personil administrasi, penipuan-penipuan oleh buruh bebas dan kalangan perdagangan ;
3)      Penjahat karena nafsu menyerang
4)      Penjahat karena tidak dapat menahan nafsu seks
5)      Penjahat karena mengalami krisis dalam penghidupannya
6)      Penjahat terdorong oleh pikirannya yang masih primitip
7)      Penjahat terdorong oleh keyakinannya
8)      Penjahat karena kurang rasa disiplin kemasyarakatannya
9)      Penjahat campuran
3.      Sebab Musabab Kejahatan
Teori-teori tentang sebab musabab kejahatan dapat disajikan seperti dibawah ini:
a.       Teori roh jahat
Pendapat ini adalah yang tertua yang mengatakan , bahwa orang-orang menjadi jahat oleh karena pengaruh roh-roh jahat. Tujuan pendapat ini adalah sebagian untuk  menghindarkan kehidupan bersama dari pengaruh orang-orang yang membahayakan, oleh karena itu orang-orang primitip menjauhkan dan mengusir roh-roh halus yang jahat.

b.      Teori kemauan bebas
Dengan berkembngnya ilmu hidup dan filsafat orang berpendapat, bahwa manusia itu bebas untuk berbuat menurut kemauannya dan bebas pula untuk menentukkan pilihannya. Oleh karena itu pendapat kemauan bebas menganggap, bahwa sebab musabab kejahatan bukan terletak pada roh jahat, Melainkan harus dicari dalam manusianya sendiri.
c.       Teori faal tubuh
Beberapa sarjana yang mempelajari ilmu hidup manusia beranggapan, bahwa sebab kejahatan dapat dicari pada jasmani seseorang. Orang yang hidupnya bengkok dan tanganya kekar  dikatakan mempunyai kekuatan yang besar. Ada yang berpendapat, bahwa bentuk-bentuk kepala memudahkan untuk mengetahui sifat-sifat yang berlainan pada manusia.
d.      Teori tentang sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat
Kekaisaran perancis tidak percaya kebenaran ilmu pengetahun masyarakat. Untuk menanggulangi bnyaknya kejhatan yang memunck lebih suka memberi pidana yang sangat berat. Apabila tiap-tiap orang memperoleh pendidikan yang baik dan mempunyai bekl cukup untuk hidup, taraf morilny kn baik dn ncaman pidana tidak perlu lagi.
e.       Teori tentang sebab-sebab kejahatan karena penyakit jiwa
Pengaruh aliran perikemanusiaan dan berkembangnya ilmu penyakit jiwa atau psikiatri dan juga pengaruh dari seorang dokter perancis bernama ph. Pinel mak dalam hal ini da perubahan dan nasib orang gila mendapat perbaikan demikian rupa, sehingga sebagian besar dari mereka itu dianggp tidak dapat dipertanggungjawabkn, sehingga bebas dari pemidanaan, akan tetapi dengan penyakit jiwa yang biasa dinamakan psikopatri dan dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipidana.
f.        Teori tentang sebab-sebab kejahatan karena susunan kenegaraan
Sesuai dengan pendapat filsufuf plato (427-347 S.M). juga filsuf  aristoteles (387-322 S.M), pun thomas more dari inggris  (1478-1535) dan negarawan-negarawan lain yang sudah terkenal dengan teori –teori susunan  kenegarannya menggap bahwa kejahatan negara. Kebenaran dari ide ini dapat dirasakan, apabila kita merenungkan adanya tulisan-tulisan dan kabar-kabar, baik dibuku-buku, majalah dan surat kbar, bahwa misalnya di amerika dengan susunan kenegaraan tertentu, tidak ada pencurian.
g.       Teori –teori lainnya yang banyak ragamnya tentang sebab-musabab kejahatan
Diuraikan diatas masih banyak lagi di jumpai tulisan-tulisan, artikel-artikel, pidato-pidato yang isinya menguraikan ide tentang fakta-fakta yang menjadi sebab musabab kejahatan.
4.      Mashab-mashab dalam kriminologi
Para ahli yang mengemukakan ide-ide atau pendapat-pendapatnya tentang sebab musabab kejahatan atau memperlihatkan fktor-faktor yang mengakibatkan timbulnya kejahatan-kejahatan. Misalnya golongan ide-ide yang mengatakan bahwa sebab kejahatan adalah pengaruh masyarakat, maka golongan ini disebut mashab masyarakat tau mashab sosial.
Kumpulan-kumpulan dari mashabmashab itu dikenal sebagai doktrin kriminologi.
a.       Prof. W.A. Bonger menggolongkan sebab musabab kejahatan kedalam beberapa masab yaitu :
1)      Mashab sosiologi statistik lah para ahli sosiologi yang menyelenggarakan    statistik kriminal.
2)      mashab anthropologi yang juga isebut mashab italia
3)      Mashab lingkungan yang juga disebut mashab perancis.
4)      Mashab brososiologi ang merupakan kombinasi dari mashab italia dan mashab erancis.
5)      Mashab spiritualitas, adalah para ahli yng mencari sebab-sebab kejahatan dalam tidak beragamanya seseorang.
b.      Mr.paul maedigdo moeliono menggolongkan ide sebab –musabab kejahatan dalam:
1)      Golongan salahmu sendiri
2)      Golongan tidak ada orang yang salah
3)      Golongan salah lingkungan dan
4)      Golongan kombinasi
Prof .W.A Bonger tersebut diatas yang terpenting adalah :
1)      Mashab italia
2)      Mashab perancis dan
3)      Mashab kombinasi
4)      Mashab Indonesia
5)      Metode Penyelidikan Sebab Mushabab Kejahatan
Metode induksi, artinya, bahwa orang pertama-pertama melihat, sesudahnya menganalisir dan kemudian dari hasil penglihatan dan penganalisaan menerangkan sesuatu kesimpulan.
Metode deduksi ini adalah kebalikan dari metode yang telah tersebut diatas. Pertama-pertama orang mengajukan suatu kenyataan umum dan kemudian barulah kenyataan ini dicocokkan dengan keadaan-keadaan yang benar-benar terjadi dalam masyarakat , apabila kedapatan cocok, maka kenyataan umum yang telah diajukan itu dianggap benar, jika tidak cocok berarti tidak benar.
Cara-cara penyelidikan tiap-tiap individu tersendiri dalam tiap-tip peristiwa atau dengan penyelidikan secara berkelompok atau massal:
1)      Secara individu dalam tiap-tiap peristiwa sendiri.
Cara penyelidikan semacam ini mempunyai keuntungan dan kelemahanya, keuntungan adalah, bahwa dapat diperoleh data-data dan keterangan yang cukup banyak dan mendalam, kelemahannya adalah, bahwa disini dibutuhkan banyak waktu dan biaya penyelidikan, sehingga terpaksa dilakukan secara insidentil saja.

c.       Secara berkelompok atau masal
Penyelidikan secar ini terutama menggunakan data-data dn keterangan –keterangan yng diperoleh  dari:
1)      Statistik
2)      Angket
3)      Test dan pengukuran-pengukuran masal serta
4)      Pengumpulan pendapat-pendapat dan referendum.
Keuntungan cara ini adalah bahwa data-data dan keterangan –keterangan yang diperoleh pda umumnya meliputi obyek-obyek yang banyak dan luas. Kelemahanya adalah, bahwa penyelidikan ini tidak dapat dilakukan mendalam sampai kepada hal-hal yang sekecil-kecilnya.
Cara-cara penyelidikan kejahatan yang dalam garis dasarnya telah diuraikan sebagaimana tersebut diatas itu dapat kita tinjau lebih lanjut berturut-turut sebagai dibawah ini :
1)      Penyidikkan kejahatan dan pelakunya segera setelah kejahatan itu dilakukan (tiap-tiap kasus tersendiri )
Pertama-tama didakan percakapan-percakapan dan tanya jawab dengan pelaku dan jalan pikirannya seperti alasan-alasan motif dsb.
2)      Penyidikan kejahatan dan pelakunya pada waktu setelah peristiwa itu lama terjadi (tiap-tiap tersendiri).
Sumber-sumber informasi yang ada pada waktu terjadinya peristiwa, misalnya berkas-berkas perkara, hasil-hasil catatan dalam sidang pengadilan. Selain tulisan-tulisan itu juga bisa diperoleh data-data dan keterangan –keterangan dari ceritera-ceritera yang masih hidup dikalangan orng banyak.
3)      Penyelidikan kejahatan dan pelakunya dengan menggunakan statistik
Statistik ialah pengamatan masal (secara berkelompok ) dengan memakai angk –angka. Untuk menggambarkan naik turunya sesuatu masalah dalam statistik orang bisa menggunakan grafik dalam bentuk kurve atau blok dsb.
4)         Angket I
Penyelidikan ini menggunakan suatu daftar pertanyaan –pertanyaan yang seragam yang dibagikkan kepada orang-orang yang dikehendaki yang jumlahnnya sebanyak mungkin untuk diisi jawaban –jawabanya secara tertulis.

5)      Test dan pengukuran masal
Beberapa metode-metode dlam psikologi seperti “ psycho- test” dipergunakan untuk mengetahui kedaan jiwa pra penjahat. Tentang metode pengukuran masal dapat diterangkan, bahwa dalam lapangan ini lombroso terkenal dengan pengukuran-pengukuran yang telah ia lakukan pada bagian-bagian badan manusia, terutama tengkoraknya.
6)      Pengumpulan pendapat dan referendum.
Penyelidikan secara pengumpulan pendapat atau opini dilakukan sama seperti melakukan angket. Bedanya bahwa pertanyaan-pertanyaan disini tidak diajukan kepada orang-orang yang tugas atau pekerjaanya sehari-hari.
Pendapat-pendapat tentang sebab-musabab kejahatan hendak dirangkum dalam kelompok-kelompok :
1)         Pendapat, bahwa kejahatan disebabkan oleh pengaruh-pengaruh dari luar terhadap si pelaku
2)         Pendapat, bahwa kejahatan adalah akibat dari sifat-sifat si pelaku ditentukan oleh bakatnya.
3)         Pendapat, bahwa kejahatan disebabkan , baik oleh pengaruh-pengaruh dari luar maupun juga oleh sifat-sifat si pelaku.
Ketiga pendapat tersebut diatas  selanjutnya, dapatlah diperoleh gambaran sebagai berikut :
1)      Kejahatan disebabkan oleh faktor-faktor yang terletak diluar si pelaku lingkungan ditentukan sebagai pusat, dalam hal mana berbagai penggarang kadang –kadang sangat berbeda dalam pendapat.
Menurut BONGER unsur bakat merupakan faktor yang konstan , unsur lingkungan merupakan faktor yang variabel dan faktor variabel inilah yang harus dianggap sebagai sebab mushabab.
2)      Kejahatan adalah akibat dari pembawaan sifat-sifat tertentu si pembuat
Para penganut ajaran ini berpendapat bahwa kejahatan merupakan akibat dari sifat-sifat si pembuat yang erat bertalian dengan pembawannya.
Tipe geno adalah “modal keturunan” yang dapat dimiliki oleh individu.
Tipe phaeno adalah individu, sebagaimana diwujudkan dibawah pengaruh tipe geno dan lingkungan, dimana tipe phaeno ini selama hidupnya individu itu memungkinkan perubahan-perubahan.
Ciri-ciri jasmani akibat dari gejala atavistis atau degenerasi, dan hanyalah dalam keadaan lingkungan yang sangat memuaskan, ajaran “LOMBROSO” tentang dilahirkan sebagai penjahat (“delinqunte nato”), ciri-ciri jasmani yang menurut LOMBROSO merupakan corak khas si penjahat, boleh dikatakan terdapat dalam persentase yang sama pada orang-orang yang dipidana dan yang tidak.
Dalam penelitian kembar 2 dibedakan antara kembar dua dari satu –indung –telur (identik monozigote) dan kembar dua dari dua-indung-telur (tidak identik, dizigote). Jadi kembar dari dua- indung-telur bertalian dengan faktor-faktor keturunan dapat menunjukkan perbedaan-perbedaan besar, sama seperti dua anak yang telah lahir pada berbagai saat dari orangtua yang sama.
Jalan pikiran yang merupakan dasar bagi penelitian itu secara ringkas adalah sebagai berikut :
1)      Kembar dua yang bersamaan dalam masa pertumbuhan
a)      Jika kalau, terutama pada masa masih remaja, baik pada kembar dua dari satu –indung-telur maupun pada kembar dua dari dua-indung-telur .
b)      Jika pada kembar dua dari satu-indung-telur dan kembar dua dari dua-indung-telur, tidak ada konkordansi dalam kriminalitas.
c)      Jika pada pasangan kembar dua dari satu-indung-telur tampak konkordansi yang kuat dalam kejahatan, pada kembar dua dari dua-indung-telur ada diskordansi.
2)      Kembar dua yang hidup secara terpisah
Jika perpisahan terjadi pada waktu usia sangat remaja, maka tidak  akan ada identitas lingkungan dan dengan demikian tidak dapat dikatakan juga ada pengaruh lingkungan.
Hasil penelitian kembar dua dari mereka, mengarahkan STUMPFL dan KRANZ     pada  pendapat, bahwa suatu politik kriminil untuk jangka panjang haruslah berpangkal tolak dari asas, bahwa bagaimanapun kejahatan merupakan unsur keterunan bakat tertentu. Sesunggunya dapatlah dikatakan bahwa penelitian di Amerika (ROSANNOF) dan di belanda (LEGRAS) tidak menyinggung apakah identitas bakat akibat dari tipe geno atau dari tipe phaeno.
Tipe geno atau tipe phaeno berkesimpulan bahwa kejahatan merupakan faktor bakat yang begitu saja boleh disamakan dengan faktor-faktor bakat yang menyebabkan ciri-ciri fisik dan penyakit-penyakit jiwa.
Konkordansi pada kembar dua dengan satu-indung-telur tidak lebih besar daripada kembar dua dengan dua- indung-telur sehubungan dengan struktur kepribadian. Pada berbagai tempat (dalam buku ini) Noach telah mengemukakan pendapatnya, bahwa kejahatan-kejahatan merupakan ungkapan dari kepribadian.
Pengertian lingkungan secara luas, termasuk didalamnya faktor-faktor fisik (keadaan geografis, keadaan iklim secara umum, terutama temperatur dipandang penting), demikian pula keadaan sosial dan ekonomi, dimana kemiskinan dan pengangguran dipandang sangat penting.
Sementara GAOFALO dan FERRI masih berpendirian bahwa manusia kriminil pada hakikatnya berbeda dari yang bukan kriminil, pendapat mereka tidak diikuti di kemudian hari oleh para penganut bakat dan lingkungan. Sebagai pangkal tolak umum dari pendapat mereka dapat di kemukakan : perbuatan-peruatan jahat adalah akibat dari pengaruh-pengaruh dan sebab-musabab yang sama seperti perbuatan –perbuatan manusia lainnya.
Perbuatan-perbuatan jahat, dan pada waktu yang lama orang mengira bahwa kata akhir terhadap terjadinya kejahatan sudah dijawab, yaitu :
Setiap orang, yang satu lebih, yang lain kurang, mempunyai bakat,     dan bilamana ia menetap dalam satu lingkungan dan lingkungan ini dapat mengembangkan bakatnya, maka dapat dipastikan bahwa ia akan melakukan perbuatan jahat.       
SEELIG sampai pada empat pembagian :
1)      Beberapa orang, akibat bakat mereka, menjadi sedemikian rupa, sehingga karena rata-rata pengaruh lingkungan yang biasa, mereka melakukan kejahatan.
2)      Banyak orang, akibat bakat mereka, menjadi sedemikian rupa, sehingga dibawah pengaruh lingkungan yang sangat tidak menyenangkan melakukan kejahatan.
3)      Sejumlah kecil manusia akibat pengaruh keadaan lahirlah menjadi sedemikian rupa, sehingga mereka karena “rata-rata” pengaruh lingkungan yang biasa , melakukan kejahatan.
4)      Sejumlah besar manusia karena berbakat sedemikian, sehingga meskipun mereka berada dibawah pengaruh lingkungan yang sangat tidak menguntungkan, mereka tidak menjadi jahat.
SAUER berpendapat bahwa pertentangan “ bakat lingkungan” dibesar-besarkan dan baik akat maupun lingkungan, maupun kebersamaan kedua-duanya, tidak dapat menjelaskan secara memuaskan terjadinya kejahatan. Dalam interaksi dari ketiga faktor ini : bakat, lingkungan, dan kehendak, maka bakat ataupun lingkungan tidak saling menguasai.
Menurut NOACH, hal ini harus dikaji sebelum dimungkinkan menjawab pertanyaan, apakah satu faktor, dan jika demikian, yang mana dari keduanya yang memainkan peranan terpenting dalam terjadinya kejahatan.
1)         Pengaruh terhadap lingkungan: berkali-kali telah tampak bagaimana faktot-faktor bakat dapat megarahkan seseorang berada dalam satu lingkungan yang tidak diharapkan.
2)         Pengaruh dari lingkungan terhadap bakat.dalam hal ini perlu dibedakan :
a)   Pengaruh yang “tidak sebenarnya” dimana akibat lingkungan terhadap sifat-sifat yang ada dalam bakat.
b)   Pengaruh yang “sebenarnya”, dimana lingkungan mempengaruhi bakat.
Kejahatan dari seorang manusia normal adalah akibat kebersamaan dari bakat dan lingkungan, dimana kali ini yang satu, kemudian faktor lain lagi yang berpengaruh, dan dimana kedua faktor tersebut dapat saling mempengaruhi.
Pokok pangkal : bakat, lingkungan, dan (faktor) kebetulan merupakan sebab musabab kejahatan, sehingga menimbulkan pertanyaan, faktor-faktor bakat, lingkungan, dan kebetulan yang manakah yang akan memainkan peranan selanjutnya.
Sebagai contoh dapat disebutkan pembagian menurut Exner :
1)      Lingkungan pergaulan hidup (penduduk) dibagi dalam :
a)      Lingkungan alam (geografis dan “klimatologis” atau berdasarkan iklim)
b)      Lingkungan ekonomi
c)      Lingkungan budaya
d)      Lingkungan politik(bentuk negara dan politik hukum)
2)      Kepribadian pelaku dibagi dalam :
a)      Sifat-sifat turunan (terutama sifat psikis)
b)      Konstitusi fisik
c)      Jenis kelamin
d)      Usia
e)      Intelek (kecerdasan), dsb
3)      Lingkungan pelaku dibagi dalam :
a)      Persekutuan pendidikan (keluarga, sekolah, pendidikan kejuruan, perhimpunan pemuda)
b)      Pergaulan hidup ( rakyat, tempat tinggal, pekerjaan, perkawinan, gerombolan)
Van bemmelen menempuh jalan lain dan membedakan :
1)      Korelasi dengan sifat-sifat lingkungan sekitarnya dalam arti luas :
a)      Tempus delikti
b)      Lokus delikti dan tempat tinggal penjahat
c)      Keadaan ekonomi
d)      Keadaan keluarga
2)      Korelasi dengan sifat-sifat umum penjahat (sifat-sifat yang “atypis”) :
a)      Umur
b)      Jenis kelamin
c)      Status pribadi
d)      Pendidikan dan pengembangan
e)      Ras, kebangsaan
f)        Bentuk negara
g)      Agama
h)      Pekerjaan
i)        Sarana Rekreasi  dan sarana kepuasan
3)         Korelasi dengan sifat-sifat khas dari penjahat :
a)      Bentuk kepribadian
b)      Kesadaran dan intelek
c)      Temperamen
d)      watak
Pada waktu meninjau pengaruh dari kelompok terhadap individu perlu dibedakan :
1)      individu mengalami pengaruh dari hanya satu kelompok.
Biasanya manusia merupakan bagian dari sekurang-kurangnya satu kelompok. Dalam kelompok ini terdapat pikiran-pikiran tertentu, norma-norma tingkah laku dan aturan-aturan tingkah laku.
Kriminologi adalah kasus-kasus dimana individu itu berperilaku sesuai dengan norma kelompok yang bertentangan dengan norma pergaulan hidup.
2)      Individu mengalami pengaruh dari dua kelompok atau lebih.
Selama berbagai pendapat dari berbagai kelompok dimana seorang manusia pada waktu yang bersamaan dapat terhisab di dalamnya tidak saling bertentangan.
     Ia memperhatikan apakah individu itu mengalami atau tidak  kendala kelompokmketika dilanggarnya norma kelompok, dan kemudian membedakan :
a)      Kendala kelompok tidak dirasakan oleh individu
b)      Kendala kelompok juga tidak dirasakan sebagai pelanggaran   norma yang sengaja.
c)      Kendala kelompok dalam kadar yang kurang dirasakan oleh individu itu yang terhisab dalam berbagai kelompok dalam hal ini yang mempunyai norma-norma yang berbeda.
d)      Kendala kelompok dirasakan sepenuhnya oleh individu itu yang hanya memiliki ikatan dengan kelompok itu yang telah menetapkan, mengenai dan menerima norma itu. 
Ada  beberapa pendapat yang mengatakan lingkungan adalah dimulai dari rahim ibu, lahir,  masa hidup sampai kematian. Tetapi ada pendapat lingkungan adalah ekonomilah yang merupakan satu-satunya unsur yang menentukan, disamping juga ada juga yang mengatakan bahwa keluarga, tempat kediaman, bentuk negara, dan lingkungan geografis sebagai factor penentu.
Kejahatan adalah akibat dari pembawaan sifat-sifat tertentu si pembuat yang erat bertalian dengan pembawaanya.
Kejahatan adalah suatu nama atau cap yang diberikan orang untuk menilai perbuatan- perbuatan tertentu, sebagai perbuatan jahat. Dengan demikian maka si pelaku disebut sebagai penjahat. Pengertian tersebut bersumber dari alam nilai, maka ia memiliki pengertian yang sangat relatif, yaitu tergantung pada manusia yang memberikan penilaian itu. Jadi apa yang  disebut kejahatan oleh seseorang belum tentu diakui oleh pihak lain sebagai suatu kejahatan pula. Kalaupun misalnya semua golongan dapat menerima sesuatu itu merupakan kejahatan tapi berat ringannya perbuatan itu masih menimbulkan perbedaan pendapat.
M.A. Elliot mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu problem dalam masyarakat modem atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukuman penjara, hukuman mati dan hukuman denda.
Suatu perbuatan tidak akan disebut kejahatan kecuali apabila memuat semua tujuan unsur tersebut adalah :
1)      Harus terdapat akibat-akibat tertentu yang nyata atau kerugian.
2)      Kerugian tersebut harus dilarang oleh undang-undang, harus dikemukakan dengan :
a.       Jelas dalam hukum pidana
b.       Harus ada perbuatan atau sikap membiarkan sesuatu perbuatan yang disengaja atau sembrono yang menimbulkan akibat-akibat yang merugikan
3)      Harus ada maksud jahat (mens rea)
4)      Harus ada hubungan kesatuan atau kesesuaian persamaan suatu hubungan kejadian diantara maksud jahat dengan perbuatan
5)      Harus ada hubungan sebab akibat diantara kerugian yang dilarang undang-undang
6)      Undang-undang dengan perbuatan yang disengaja atas keinginan sendiri
7)       Harus ada hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang.
Selanjutnya dapat diuraikan tentang pengertian kejahatan menurut penggunaannya masing-masing :
1)      Pengertian secara praktis : Kita mengenal adanya beberapa jenis norma dalam masyarakat antara lain norma agama, kebiasaan, kesusilaan dan norma yang berasal dari adat istiadat. Pelanggaran atas norma tersebut dapat menyebabkan timbulnya suatu reaksi, baik berupa hukuman, cemoohan atau pengucilan.
2)      Pengertian secara religius : mengidentikkan arti kejahatan dengan dosa. Setiap dosa diancam dengan hukman api neraka terhadap jiwa yang berdosa
3)      Pengertian dalam arti juridis : misalnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Walaupun KUHP sendiii tidak membedakan dengan tegas antara kejahatan dan pelanggaran, tapi KUHP memisahkan kejahatan dan pelanggaran dalam 2 buku yang berbeda.
Menurut Memorie van Toelichting, sebagai dasar dari pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran adalah pembedaan antara rechtsdelicten (delik hukum) dan wetsdelicten (delik undang-undang). Latar Belakang dan Tipologi Kejahatan Empat pendekatan yang pada dewasa ini masih ditempuh dalam menjelaskan latar belakang terjadinya kejahatan, adalah :
1)      Pendekatan biogenik, yaitu suatu pendekatan yang mencoba menjelaskan sebab atau sumber kejahatan berdasarkan faktor-faktor dan proses biologis
2)      Pendekatan psikogenik, yang menekankan bahwa para pelanggar hukum memberi respons terhadap berbagai macam tekanan psikologis serta masalah-masalah kepribadian yang mendorong mereka untuk melakukan kejahatan.
3)      Pendekatan sosiogenik, yang menjelaskan kejahatan dalam hubungannya dengan poses-proses dan struktur-struktur sosial yang ada dalam masyarakat atau yang secara khusus dikaitkan dengan unsur-unsur didalam sistem budaya
4)      Pendekatan tipologis, yang didasarkan pada penyusunan tipologi penjahat dalam hubungannya dengan peranan sosial pelanggar hukum, tingkat identifikasi dengan kejahatan, konsepsi diri, pola persekutuan dengan orang lain yang penjahat atau yang bukan penjahat, kesinambungan dan peningkatan kualitas kejahatan, cara melakukan dan hubungan prilaku dengan unsur-unsur kepribadian serta sejauh mana kejahatan merupakan bagian dari kehidupan seseorang.
Marshall B. Clinard dan Richard Quinney memberikan 8 tipe kejahatan yang didasarkan pada 4 karakteristik, yaitu :
a)      karir penjahat dari si pelanggar hukum
b)      sejauh mana prilaku itu memperoleh dukungan kelompok
c)      hubungan timbal balik antara kejahatan pola-pola prilaku yang sah
d)      reaksi sosial terhadap kejahatan.
Menurut G. Peter Hoefnagels upaya penanggulangan kejahatan dapat ditempuh dengan :
1)      penerapan hukum pidana (criminal law application)
2)      pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment)
3)       mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of society on crime and punishment/mass media).
Dengan demikian upaya penanggulangan kejahatan secara garis besar dapat dibagi dua, yaitu lewat jalur 'penal' (hukum pidana) dan lewat jalur 'non penal'(bukan/diluar hukum pidana).


DAFTAR PUSTAKA

Soesilo, R . 1976. Kriminologi (pengetahuan tentang sebab-sebab kejahatan). Bogor : Politea.

Noach, W.M.E, dkk.1992. Kriminologi Suatu Pengantar. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Muhibbin, Ahmad, dan Sri Arfiah. 2006. Kriminologi. Surakarta: (Tidak diterbitkan)

(http://www.tempatebo.co.cc/2009/03/kejahatan-dalam-masyarakat-dan-upaya.html, diakses tanggal 18 Mei 2011, jam 12.10).













Tidak ada komentar:

Posting Komentar