Cursor

Kamis, 16 Mei 2013

Makalah Teori dan Konstitusi



PENTINGNYA PEMAHAMAN KEDUDUKAN KONSTITUSI
BAGI CALON GURU PKn

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Teori dan Hukum Konstitusi
Dosen Pengampu : Drs. Achmad Muthali’in, M.S.i


Disusun oleh:
S U M A R S I H
A220100163
4D




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMAMDIYAH SURAKARTA
2012


A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
Berlakunya suatu konstitusi sebagai Hukum Dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Berlakunya konstitusi itu sendiri merupakan adanya kesepakatan umum atau persetujuan diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Sehingga konstitusi itu sendiri untuk menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan, suatu negara dalam membentuk, mengatur dan memerintah negara.
Dengan perkembangan konstitusi tersebut, mencoba memberikan sedikit gambaran tentang pengertian konstitusi, kedudukan konstitusi dilihat dari derajat tertinggi dan bukan tertinggi, kedudukan konstitusi dari perspektif moral, dan bagaimana kedudukan konstitusi Indonesia pada saat konstitusi RIS, UUDS 1950, dan UUD 1945. tetapi kadang sulit juga dalam menjelaskan tentang konstitusi maupun kedudukan konstitusi Indonesia. Dengan demikian, sebagai calon Guru PKn harus memahami tentang kedudukan konstitusi agar mengetahui peraturan-peraturan yang terdapat dalam konstitusi tersebut bagi siswa pada umumnya dan bagi siswa SMA/MA/SMK pada khususnya.
2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan, yaitu mengapa pemahaman kedudukan konstitusi penting bagi calon guru PKn?
B.     Kedudukan Konstitusi
Dalam memahami mengenai kedudukan konstitusi dapat diketahui melalui berbagai pembahasan di bawah ini:
1.      Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk, yaitu membentuk, menyusun, atau menyatakan suatu negara, konstitusi diartikan peraturan dasar tentang pembentukan suatu negara, atau Undang-Undang Dasar.
Menurut K.C.Wheare sebagaimana dikutip Thaib, dkk (1999: 14), konstitusi adalah “keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”.
Menurut Prof.Wirjono Prodjodikoro sebagaimana dikutip Daman (1993: 87), konstitusi adalah “memuat suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama negara”.

Dari beberapa pendapat diatas tentang pengertian konstitusi dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa peraturan pokok yang membentuk, mengatur, dan memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.      Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi itu merupakan wujud dan manisfestasi Hukum Tertinggi yang harus ditaati oleh pengasa dan rakyatnya. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai kedudukan konstitusi dilihat dari derajat konstitusi tertinggi dan bukan tertinggi:
a.       Derajat Konstitusi Tertinggi
Derajat konstitusi tertinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Dalam setiap negara terdapat tata aturan perundang-undangan dengan rangkaian tingkat yang berbeda mengenai kedudukan hukumnya, mulai dari peraturan perundangan yang tertinggi sampai dengan peraturan yang terendah tingkatannya. Derajat konstitusi tertinggi dapat dilihat dari tiga segi yaitu: (1) Dari segi bentuknya. Konstitusi ini berada diatas peraturan perundang-undang yang lain dan juga syarat untuk mengubahnya lebih berat dibandingkan dengan yang lain; (2) Dari segi isinya. Konstitusi memuat hal-hal yang pokok, memuat garis-garis besar tentang dasar dan tujuan negara, menjadi sumber dari peraturan perundang-undang yang lain; (3) dari segi perubahannya. Persyaratan untuk merubahnya cukup ketat.
b.      Derajat konstitusi bukan tertinggi
Derajat konstitusi bukan tertinggi adalah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tertinggi. Persyaratan yang diperlukan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain, seperti undang-undang. Derajat konstitusi bukan tertinggi dapat dilihat dari tiga segi yaitu: (1) dari segi bentuknya. Konstitusi kedudukannya setara dengan peraturan perundang-undang yang lain;  (2) dari segi isinya. Konstitusi tidak menjadi sumber dari peraturan perundang-undang yang lain;  (3) dari segi perubahannya. Persyaratan perubahannya sama dengan persyaratan perundang-undang biasa. Derajat konstitusi bukan tertinggi jelas derajatnya akan berada di bawah undang-undang dasar, dan bentuk peraturan perundang-undang yang derajatnya di bawah UUD.
3.      Kedudukan konstitusi dari perspektif moral
Kedudukan konstitusi dari perspektif moral, konstitusi berada di bawah nilai-nilai moral. Otoritas konstitusi kalau dipandang dari segi moral sama halnya dengan pandangan aliran hukum alam, yaitu mempunyai daya ikat terhadap warga negara, karena penetapan konstitusi juga didasarkan pada nilai-nilai moral. Konstitusi sebagai landasan fundamental tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal dari etika moral, tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari selalu akan berada di dalam suatu jaringan norma-norma. Tanpa adanya suatu norma tingkah dan perilaku manusia, nilai-nilai moral tidak akan menjadikan suatu tatanan yang baik dan harus dilakukan dari masing-masing individu, karena pelaksanaan moral tidak bisa dipaksakan. Jadi norma-norma (kaidah) atau tingkah laku individu harus ditaati dengan sebaik mungkin, agar dalam konstitusi perspektif moral dapat menjadikan suatu nilai-nilai universal dari etika moral yang baik.
Moral adalah peraturan perbuatan manusia sebagai manusia ditinjau dari segi baik buruknya dipandang dari hubungannya dengan tujuan akhir hidup manusia berdasarkan hukum kodrati. Esensi tujuan moral adalah mengatur hidup manusia sebagai manusia, tanpa pandang bulu, tanpa pandang suku, agama, dan tidak mengenal daya berlakunya, moral tidak terikat pada waktu tertentu dan juag tidak tergantung pada tempat tertentu.
Ketentuan-ketentuan tingkah laku manusia beraneka macam corak tergantung dari berat ringannya reaksi yang diberikan manusia dalam menilai tingkah laku dengan adanya ketentuan yang mengenai tentang sopan santun, kesusilaan yang menyangkut moral dan hukum. Adapun teori moral yang digunakan untuk menjelaskan ketaatan terhadap hukum, berlaku pula bagi konstitusi. Jadi secara constitutional phyloshofi, apabila aturan konstitusi bertentangan dengan etika moral, maka seharusnya konstitusi dikesampingkan.
4.      Kedudukan konstitusi Indonesia
Dalam kedudukan konstitusi Indonesia, konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa dan menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan.
a.       Kedudukan konstitusi pada saat Konstitusi RIS
Rancangan konstitusi RIS hasil panitia urusan ketatanegaraan dan Hukum Tata Negara, pada tanggal 29 Oktober 1949, yang telah disetujui dan ditandatangani bersama, sebagai konstitusi RIS yang terdiri dari 197 pasal. Konstitusi ini kemudian mendapat persetujuan dari KNIP pada tanggal 14 Desember 1949 sebagai Badan Perwakilan Rakyat RI. Sehubungan dengan kedudukan konstitusi RIS adalah Undang-Undang Dasar yang diberi nama secara resmi dengan istilah “Konstitusi Republik Indonesia Serikat” dalam lembaran negara tahun 1950 No.3. Dalam kedudukannya konstitusi RIS merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan untuk mengubah lebih berat jika dibandingkan merubah peraturan perundangan yang lain. Adanya sistem pertanggungjawaban menteri, maka kedudukan presiden menurut konstitusiris, sebagai kepala negara (pasal 69), ia tidak bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, oleh karena itu presiden tidak dapat diganggu gugat (pasal 118 ayat 1).
b.      Kedudukan konstitusi pada saat UUDS 1950
Undang-Undang Dasar sementara 1950 secara formal merupakan perubahan konstitusi RIS, meskipun sebenarnya secara material merupakan pergantian. Rencana Undang-Undang Dasar Sementara, pada tanggal 20 Juli 1950 dikeluarkan “pernyataan bersama pemerintah RIS dan pemerintah RI” yang masing-masing ditandatangani oleh Drs. Moh. Hatta (perdana menteri RIS) dan           A. Halim (perdana menteri RI) yang isinya mengenai persetujuan rencana UUDS negara kesatuan RI. Kedudukan UUDS 1950 merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan merubahnya tidak semudah peraturan perundangan biasa dan kedudukan UUDS 1950 merupakan peraturan tertinggi dalam perundang-undangan di atas UU dan UU Darurat.
c.       Kedudukan konstitusi pada saat UUD 1945
Kedudukan UUD 1945 merupakan konstitusi derajat tinggi karena UUD 1945 berkedudukan sebagai hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan perundangan yang lain. Sehingga terdapat hierarki pembentukan peraturan perundangan yang lain. Sehingga terdapat hierarki perundangan sebagai konsekuensinya, diatur dalam UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangan. Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan sebagai salah satu perwujudan sumber tertib hukum Indonesia dan dalam tata urutan perundangan republik Indonesia ditetapkan sebagai bentuk peraturan perundangan yang tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundangan bawahan dalam negara.

C.    Calon Guru PKn
1.      Kompetensi Guru PKn
Guru merupakan seorang pengajar yang pekerjaannya mengajar peserta didik untuk menambah wawasan dan pengetahuan ilmu, serta mencerdaskan peserta didik dan membantu perkembangan kepribadian seseorang dan mengarahkannya pada tujuan pendidikan sedangkan kompetensi guru sendiri dapat diartikan sebagai ketrampilan, pengetahuan guru sendiri dapat diartikan sebagai ketrampilan, pengetahuan dan perilaku yang harus dikuasai oleh seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya untuk mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan yang telah dirancangkan. Sehingga kompetensi keguruan menunjuk kuantitas serta kualitas layanan pendidikan yang dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan secara terstandar. Jadi sebagai seorang guru harus mempunyai syarat-syarat antara lain: Berkualifikasi Akademik S1, sehat jasmani, dan rohani, memiliki kompetensi, bersertifikasi, mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Adapun kompetensi yang harus dimiliki guru PKn adalah sebagai berikut.
a.       Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Kompetensi pedagogik ini meliputi pemahanan terhadap peserta didik, perancangan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.      Kompetensi kepribadian merupakan manifestasi kompetensi seorang guru adalah bahwa guru harus memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi sebagai subyek bagi peserta didik dan masyarakat, mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
c.       Kompentensi keprofesionalan. Guru yang berkarakter profesional antara lain ditandai dengan kemampuan intelektual yang didapat melalui kursus-kursus, memiliki pengetahuan spesial, memiliki kode etik dan memiliki pengetahuan yang dapat digunakan langsung oleh orang lain.
d.      Kompetensi kesosialan. Seorang guru harus mampu berinteraksi baik dengan murid-muridnya agar tujuan pendidikan dapat tercapai dan juga berkomunikasi secara efektif, empatik, dan satun dengan sesama pendidik, tenaga, kependidikan, orang tua dan masyarakat.
2.      Selintas Kurikulum PKn I SMA/MA/SMK
Sebagai mata pelajaran atau bidang studi, pendidikan kewarganegaraan (PKn) adalah studi bersifat komprehensif (luas, kompleks, mendalam atau fundamental). Dengan ini akan dijabarkan selintas kurikulum bahan materi PKn SMK Semester 2 Kelas X. di bawah ini pembelajaran materi kelas X yaitu.
Pokok Bahasan             : Kedudukan konstitusi
Standar Kompetensi     : Memahami kedudukan konstitusi Indonesia
Kompetensi Dasar        :  Menganalisis kedudukan konstitusi Indonesia
Indikator                       :  1. Menjelaskan tentang pengertian Konstitusi
                                         2. Menjelaskan tentang kedudukan Konstitusi
Tujuan pembelajaran     :  Siswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai kedudukan konstitusi Indonesia.
Materi Ajar                   :  1.   Pengertian Konstitusi
2.      Kedudukan Konstitusi dilihat dari derajat konstitusi tertinggi dan bukan tertinggi
3.      Kedudukan konstitusi dari perspektif moral
4.      Kedudukan konstitusi pada saat Konstitusi RIS, UUDS 1950, dan UUD 1945

Dari materi di atas ini dapat dijabarkan bahwa pada umumnya kedudukan konstitusi yang ada di dunia berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya tetapi umumnya mempunyai kedudukan formal yang sama yaitu sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi. Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Secara khusus konstitusi memuat aturan tentang badan-badan pemerintahan (lembaga-lembaga negara), sekaligus memberikan kewenangan kepadanya. Jadi konstitusi menjadi, dasar adanya, sumber kekuasaan bagi setiap lembaga negara. Selain menjelaskan mengenai pengertian konstitusi juga sedikit menjelaskan sekilas klasifikasi kedudukan konstitusi yaitu sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum yang bersangkutan terhadap aturan-aturan lainnya yang dibuat oleh pembentuk UU harus sesuai atau tidak bertentangan dengan aturan UUD.

D.    Pentingnya Pemahaman Mengenai Kedudukan Konstitusi Bagi Calon Guru PKn
Pemahaman mengenai kedudukan konstitusi bagi calon guru PKn sangatlah penting dikarenakan bahwa kedudukan konstitusi merupakan wujud dan manisfestasi hukum tertinggi yang harus ditaati oleh penguasa dan rakyatnya. Kedudukan konstitusi sangat penting dipahami oleh semua warga negara Indonesia, karena bisa memahami dan mengerti mengenai kedudukan konstitusi yang dianut dengan mengetahui bagaimana kedudukan konstitusi yang dianut dengan mengetahui bagaimana kedudukan konstitusi mempunyai kedudukan yang seperti apa. Maka kita sebagai warga negara Indonesia wajib memahami dan mengerti tentang kedudukan konstitusi.
Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara sendi-sendi itu tertunda harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak berdiri. Konstitusi juga merupakan perangkat peraturan perundangan dalam kategori yang tertinggi, merupakan hukum tertulis yang tertinggi dalam negara (Supreme Law). Apabila ditinjau dari penyelenggaraan negara,konstitusi dijadikan sebagai landasan sumber hukum penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu sebagaimana diatur dalam konstitusi tersebut. Sehingga konstitusi dalam kehidupan suatu negara (terutama pada negara yang menganut sistem konstitusional) menjadi sangat penting perannya atau sangat fundamental (sering disebut dengan fundamental Law). Dalam kedudukannya yang demikian pada umumnya setiap konstitusi (UUD) diberi jaminan agar setiap penguasa sebelum melaksanakan tugasnya berjanji atau bersumpah akan setia melaksanakan dan menjunjung tinggi konstitusi.
Kedudukan konstitusi (UUD) dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan atau ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan. Kedudukan konstitusi sendiri juga memiliki derajat yang tertinggi dan bukan tertinggi, kedua ini memiliki perbedaan pembentukan dan prosedur p­embentukan serta perubahannya. Kalau dari derajat tertinggi dari segi bentuknya, konstitusi berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain, dari segi isinya konstitusi memuat hal-hal yang pokok, dan menjadi sumber dari peraturan perundang-undang yang lain, dan segi perubahannya persyaratan untuk merubahnya cukup ketat. Sedangkan derajat bukan tertinggi dari segi bentuknya, konstitusi kedudukannya setara dengan peraturan perundang-undang yang lain, dari segi isinya konstitusi tidak menjadi sumber dari peraturan perundang-undang yang lain, dari segi perubahannya, persyaratan perubahannya sama dengan persyaratan perundang-undangan biasa.
Otoritas konstitusi kalau dipandang dari segi moral sama halnya dengan pandangan aliran hukum alam, yaitu mempunyai daya ikat terhadap warga negara, karena penetapan konstitusi juga didasarkan pada nilai-nilai moral. Konstitusi sebagai landasan fundamental tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal dari etika moral. Tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari selalu akan berada di dalam suatu jaringan norma-norma. Tanpa adanya suatu norma tingkah dan perilaku manusia, nilai-nilai moral tidak akan menjadikan suatu tatanan yang baik dan harus dilakukan dari tidak akan menjadikan suatu tatanan yang baik dan harus dilakukan dari masing-masing individu, karena pelaksanaan moral tidak bisa dipaksakan. Adapun teori moral yang digunakan untuk menjelaskan ketaatan terhadap hukum, berlaku pula bagi konstitusi. Kedudukan konstitusi pada saat KRIS mempunyai kedudukan konstitusi derajat tinggi, karena persyaratan untuk mengubahnya lebih berat dibandingkan merubah peraturan perundangan yang lain, pada saat UUDS 1950 mempunyai kedudukan konstitusi derajat tinggi, karena persyaratan merubahnya tidak semudah peraturan perundangan biasa, dan pada saat UUD 1945 mempunyai kedudukan derajat tinggi yaitu sebagai hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan perundangan yang lain.
Oleh karena itu, kedudukan konstitusi sangat perlu dipahami oleh seorang guru PKn. Tanpa memahami kedudukan konstitusi, maka seorang guru tidak memiliki jiwa patriotisme dan tidak memiliki jiwa pancasila. Maka dari itu seorang guru PKn harus memahami kedudukan konstitusi, pengertian konstitusi, kedudukan konstitusi dari perspektif moral, dan kedudukan konstitusi Indonesia pada saat KRIS, UUDS 1950 dan UUD 1945. kedudukannya seperti apa. Hal tersebut menuntut para peserta didik, pembimbing dan peserta didik untuk mewujudkan kesejahteraan negara Indonesia.
Guru PKn dapat mengaplikasikan profesionalitasnya dalam melaksanakan tugasnya, karena memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi keprofesionalan, dan kompetensi kesosialan. Dengan kompetensi-kompetensi tersebut, dapat mendukung dalam mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
Seorang calon guru PKn dapat menjelaskan pentingnya memahami kedudukan konstitusi adalah: (1) untuk memahami kedudukan konstitusi;            (2) untuk mengetahui lebih dalam tentang kedudukan konstitusi; (3) agar seorang PKn memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kedudukan konstitusil (4) agar seorang guru PKn dalam menyampaikan materi di kelas sesuai kurikulum konstitusi. Dengan memahami mengenai kedudukan konstitusi, seorang calon guru PKn dapat mengerti bagaimana kedudukan konstitusi yang berlaku di Indonesia, sehingga calon guru PKn dapat mampu memahami kedudukan konstitusi kepada murid-muridnya, supaya mengetahui dan mengerti tentang kedudukan konstitusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

E.     Kesimpulan
Calon guru PKn penting memahami kedudukan sebagai landasan memahami teori konstitusi yang menjadi bagian dari muatan kurikulum PKn di SMA/SMK/MA untuk mengetahui tentang kedudukan konstitusi.
Kedudukan derajat konstitusi tertinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan derajat bukan tertinggi adalah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Kedudukan konstitusi dari perspektif moral, konstitusi berada di bawah nilai-nilai moral. Konstitusi sebagai landasan fundamental tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal dari etika moral. Kedudukan konstitusi yang tinggi yang persyaratan untuk mengubah lebih berat dibanding peraturan perundangan yang lain, UUDS 1950 berkedudukan sama dengan KRIS hanya berbeda persyaratannya tidak semudah peraturan perundangan biasa, dan UUD 1945 berkedudukan sebagai konstitusi derajat tinggi sebagai hukum dasar dan pedoman berkedudukan sebagai konstitusi derajat tertinggi sebagai hukum dasar dan pedoman pembentukan perundangan yang lain.
Dengan memahami mengenai kedudukan konstitusi, maka seorang calon guru PKn dapat mengerti dan memahami kedudukan konstitusi, sehingga calon guru PKn dapat mampu menjelaskan kedudukan konstitusi kepada peserta didiknya dengan baik dan benar.

DAFTAR PUSTAKA

Daman, Rozikin. 1993. Hukum Tata Negara. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Kusnardi, Moh. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta Pusat: CV Sinar Bakti.
Radjab, Dasril. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : PT Rineka Cipta.
Riyanto, Astim. 2000. Teori Konstitusi. Bandung: Yapenda.
Simorangkir, J.C.T. 1988. Hukum dan Konstitusi Indonesia. Jakarta: CV Haji Masagung
Thaib, Dahlan, dkk. 1999. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Tikok, Sumbodo. 1988. Hukum Tata Negara. Bandung: PT Eresco.
Dwiambarrini. 2011. “Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia”. (online). (http://dwiambarrini.wordpress.com/2011/05/11/konstitusiyangpernahberlakudiindonesia.html, diakses tanggal 24 Juni 2012.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar