PENTINGNYA
PEMAHAMAN KEDUDUKAN KONSTITUSI
BAGI
CALON GURU PKn
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Teori dan Hukum Konstitusi
Dosen Pengampu : Drs. Achmad Muthali’in,
M.S.i
Disusun oleh:
S
U M A R S I H
A220100163
4D
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMAMDIYAH
SURAKARTA
2012
A.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Berlakunya suatu konstitusi sebagai Hukum Dasar yang
mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang
dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat,
maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Berlakunya konstitusi itu
sendiri merupakan adanya kesepakatan umum atau persetujuan diantara mayoritas
rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Sehingga
konstitusi itu sendiri untuk menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan,
suatu negara dalam membentuk, mengatur dan memerintah negara.
Dengan perkembangan konstitusi tersebut, mencoba
memberikan sedikit gambaran tentang pengertian konstitusi, kedudukan konstitusi
dilihat dari derajat tertinggi dan bukan tertinggi, kedudukan konstitusi dari
perspektif moral, dan bagaimana kedudukan konstitusi Indonesia pada saat konstitusi
RIS, UUDS 1950, dan UUD 1945. tetapi kadang sulit juga dalam menjelaskan
tentang konstitusi maupun kedudukan konstitusi Indonesia. Dengan demikian,
sebagai calon Guru PKn harus memahami tentang kedudukan konstitusi agar
mengetahui peraturan-peraturan yang terdapat dalam konstitusi tersebut bagi
siswa pada umumnya dan bagi siswa SMA/MA/SMK pada khususnya.
2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka
dapat dirumuskan permasalahan, yaitu mengapa pemahaman kedudukan konstitusi
penting bagi calon guru PKn?
B.
Kedudukan Konstitusi
Dalam memahami mengenai kedudukan konstitusi dapat
diketahui melalui berbagai pembahasan di bawah ini:
1.
Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer)
yang berarti membentuk, yaitu membentuk, menyusun, atau menyatakan suatu
negara, konstitusi diartikan peraturan dasar tentang pembentukan suatu negara,
atau Undang-Undang Dasar.
Menurut
K.C.Wheare sebagaimana dikutip Thaib, dkk (1999: 14), konstitusi adalah
“keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan
peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan
suatu negara”.
Menurut
Prof.Wirjono Prodjodikoro sebagaimana dikutip Daman (1993: 87), konstitusi
adalah “memuat suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai soko guru atau
sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama negara”.
Dari beberapa pendapat diatas tentang pengertian
konstitusi dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketatanegaraan dari suatu negara berupa peraturan pokok yang membentuk,
mengatur, dan memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.
Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi itu merupakan wujud dan
manisfestasi Hukum Tertinggi yang harus ditaati oleh pengasa dan rakyatnya. Di
bawah ini akan dijelaskan mengenai kedudukan konstitusi dilihat dari derajat
konstitusi tertinggi dan bukan tertinggi:
a.
Derajat Konstitusi Tertinggi
Derajat konstitusi tertinggi adalah suatu konstitusi
yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Dalam setiap negara terdapat
tata aturan perundang-undangan dengan rangkaian tingkat yang berbeda mengenai
kedudukan hukumnya, mulai dari peraturan perundangan yang tertinggi sampai
dengan peraturan yang terendah tingkatannya. Derajat konstitusi tertinggi dapat
dilihat dari tiga segi yaitu: (1) Dari segi bentuknya. Konstitusi ini berada
diatas peraturan perundang-undang yang lain dan juga syarat untuk mengubahnya
lebih berat dibandingkan dengan yang lain; (2) Dari segi isinya. Konstitusi
memuat hal-hal yang pokok, memuat garis-garis besar tentang dasar dan tujuan
negara, menjadi sumber dari peraturan perundang-undang yang lain; (3) dari segi
perubahannya. Persyaratan untuk merubahnya cukup ketat.
b.
Derajat konstitusi bukan tertinggi
Derajat konstitusi bukan tertinggi adalah suatu
konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi
derajat tertinggi. Persyaratan yang diperlukan untuk mengubah konstitusi jenis
ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk mengubah peraturan-peraturan
yang lain, seperti undang-undang. Derajat konstitusi bukan tertinggi dapat
dilihat dari tiga segi yaitu: (1) dari segi bentuknya. Konstitusi kedudukannya
setara dengan peraturan perundang-undang yang lain; (2) dari segi isinya. Konstitusi tidak
menjadi sumber dari peraturan perundang-undang yang lain; (3) dari segi perubahannya. Persyaratan
perubahannya sama dengan persyaratan perundang-undang biasa. Derajat konstitusi
bukan tertinggi jelas derajatnya akan berada di bawah undang-undang dasar, dan
bentuk peraturan perundang-undang yang derajatnya di bawah UUD.
3.
Kedudukan konstitusi dari perspektif moral
Kedudukan konstitusi dari perspektif moral,
konstitusi berada di bawah nilai-nilai moral. Otoritas konstitusi kalau
dipandang dari segi moral sama halnya dengan pandangan aliran hukum alam, yaitu
mempunyai daya ikat terhadap warga negara, karena penetapan konstitusi juga
didasarkan pada nilai-nilai moral. Konstitusi sebagai landasan fundamental
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal dari etika moral, tingkah
laku manusia dalam kehidupan sehari-hari selalu akan berada di dalam suatu
jaringan norma-norma. Tanpa adanya suatu norma tingkah dan perilaku manusia,
nilai-nilai moral tidak akan menjadikan suatu tatanan yang baik dan harus
dilakukan dari masing-masing individu, karena pelaksanaan moral tidak bisa
dipaksakan. Jadi norma-norma (kaidah) atau tingkah laku individu harus ditaati
dengan sebaik mungkin, agar dalam konstitusi perspektif moral dapat menjadikan
suatu nilai-nilai universal dari etika moral yang baik.
Moral adalah peraturan perbuatan manusia sebagai
manusia ditinjau dari segi baik buruknya dipandang dari hubungannya dengan
tujuan akhir hidup manusia berdasarkan hukum kodrati. Esensi tujuan moral
adalah mengatur hidup manusia sebagai manusia, tanpa pandang bulu, tanpa
pandang suku, agama, dan tidak mengenal daya berlakunya, moral tidak terikat
pada waktu tertentu dan juag tidak tergantung pada tempat tertentu.
Ketentuan-ketentuan tingkah laku manusia beraneka
macam corak tergantung dari berat ringannya reaksi yang diberikan manusia dalam
menilai tingkah laku dengan adanya ketentuan yang mengenai tentang sopan
santun, kesusilaan yang menyangkut moral dan hukum. Adapun teori moral yang
digunakan untuk menjelaskan ketaatan terhadap hukum, berlaku pula bagi
konstitusi. Jadi secara constitutional phyloshofi, apabila aturan
konstitusi bertentangan dengan etika moral, maka seharusnya konstitusi dikesampingkan.
4.
Kedudukan konstitusi Indonesia
Dalam kedudukan konstitusi Indonesia, konstitusi
berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa dan menentukan
batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya
pemerintahan.
a.
Kedudukan konstitusi pada saat Konstitusi RIS
Rancangan konstitusi RIS hasil panitia urusan
ketatanegaraan dan Hukum Tata Negara, pada tanggal 29 Oktober 1949, yang telah
disetujui dan ditandatangani bersama, sebagai konstitusi RIS yang terdiri dari
197 pasal. Konstitusi ini kemudian mendapat persetujuan dari KNIP pada tanggal
14 Desember 1949 sebagai Badan Perwakilan Rakyat RI. Sehubungan dengan
kedudukan konstitusi RIS adalah Undang-Undang Dasar yang diberi nama secara
resmi dengan istilah “Konstitusi Republik Indonesia Serikat” dalam lembaran
negara tahun 1950 No.3. Dalam kedudukannya konstitusi RIS merupakan konstitusi
derajat tinggi karena persyaratan untuk mengubah lebih berat jika dibandingkan
merubah peraturan perundangan yang lain. Adanya sistem pertanggungjawaban
menteri, maka kedudukan presiden menurut konstitusiris, sebagai kepala negara
(pasal 69), ia tidak bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, oleh
karena itu presiden tidak dapat diganggu gugat (pasal 118 ayat 1).
b.
Kedudukan konstitusi pada saat UUDS 1950
Undang-Undang Dasar sementara 1950 secara formal
merupakan perubahan konstitusi RIS, meskipun sebenarnya secara material
merupakan pergantian. Rencana Undang-Undang Dasar Sementara, pada tanggal 20
Juli 1950 dikeluarkan “pernyataan bersama pemerintah RIS dan pemerintah RI”
yang masing-masing ditandatangani oleh Drs. Moh. Hatta (perdana menteri RIS)
dan A. Halim (perdana menteri
RI) yang isinya mengenai persetujuan rencana UUDS negara kesatuan RI. Kedudukan
UUDS 1950 merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan merubahnya
tidak semudah peraturan perundangan biasa dan kedudukan UUDS 1950 merupakan
peraturan tertinggi dalam perundang-undangan di atas UU dan UU Darurat.
c.
Kedudukan konstitusi pada saat UUD 1945
Kedudukan UUD 1945 merupakan konstitusi derajat
tinggi karena UUD 1945 berkedudukan sebagai hukum dasar dan pedoman pembentukan
peraturan perundangan yang lain. Sehingga terdapat hierarki pembentukan
peraturan perundangan yang lain. Sehingga terdapat hierarki perundangan sebagai
konsekuensinya, diatur dalam UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan
perundangan. Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan sebagai salah satu perwujudan
sumber tertib hukum Indonesia dan dalam tata urutan perundangan republik Indonesia
ditetapkan sebagai bentuk peraturan perundangan yang tertinggi, yang menjadi
dasar dan sumber bagi semua peraturan perundangan bawahan dalam negara.
C.
Calon Guru PKn
1.
Kompetensi Guru PKn
Guru merupakan seorang pengajar yang pekerjaannya
mengajar peserta didik untuk menambah wawasan dan pengetahuan ilmu, serta
mencerdaskan peserta didik dan membantu perkembangan kepribadian seseorang dan
mengarahkannya pada tujuan pendidikan sedangkan kompetensi guru sendiri dapat
diartikan sebagai ketrampilan, pengetahuan guru sendiri dapat diartikan sebagai
ketrampilan, pengetahuan dan perilaku yang harus dikuasai oleh seorang guru
dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya untuk mewujudkan tujuan-tujuan
pendidikan yang telah dirancangkan. Sehingga kompetensi keguruan menunjuk
kuantitas serta kualitas layanan pendidikan yang dilaksanakan oleh guru yang
bersangkutan secara terstandar. Jadi sebagai seorang guru harus mempunyai
syarat-syarat antara lain: Berkualifikasi Akademik S1, sehat jasmani, dan
rohani, memiliki kompetensi, bersertifikasi, mampu mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Adapun kompetensi yang harus dimiliki guru PKn adalah
sebagai berikut.
a.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam
mengelola proses pembelajaran peserta didik. Kompetensi pedagogik ini meliputi
pemahanan terhadap peserta didik, perancangan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
b.
Kompetensi kepribadian merupakan manifestasi kompetensi
seorang guru adalah bahwa guru harus memiliki sikap kepribadian yang mantap,
sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi sebagai subyek bagi peserta didik
dan masyarakat, mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara
mandiri dan berkelanjutan.
c.
Kompentensi keprofesionalan. Guru yang berkarakter
profesional antara lain ditandai dengan kemampuan intelektual yang didapat
melalui kursus-kursus, memiliki pengetahuan spesial, memiliki kode etik dan
memiliki pengetahuan yang dapat digunakan langsung oleh orang lain.
d.
Kompetensi kesosialan. Seorang guru harus mampu
berinteraksi baik dengan murid-muridnya agar tujuan pendidikan dapat tercapai
dan juga berkomunikasi secara efektif, empatik, dan satun dengan sesama
pendidik, tenaga, kependidikan, orang tua dan masyarakat.
2.
Selintas Kurikulum PKn I SMA/MA/SMK
Sebagai mata pelajaran atau bidang studi, pendidikan
kewarganegaraan (PKn) adalah studi bersifat komprehensif (luas, kompleks,
mendalam atau fundamental). Dengan ini akan dijabarkan selintas kurikulum bahan
materi PKn SMK Semester 2 Kelas X. di bawah ini pembelajaran materi kelas X
yaitu.
Pokok
Bahasan : Kedudukan konstitusi
Standar
Kompetensi : Memahami kedudukan konstitusi Indonesia
Kompetensi
Dasar : Menganalisis kedudukan konstitusi Indonesia
Indikator
: 1. Menjelaskan tentang pengertian Konstitusi
2.
Menjelaskan tentang kedudukan Konstitusi
Tujuan pembelajaran : Siswa
dapat memahami dan menjelaskan mengenai kedudukan konstitusi Indonesia.
Materi Ajar : 1. Pengertian Konstitusi
2.
Kedudukan Konstitusi dilihat dari derajat konstitusi
tertinggi dan bukan tertinggi
3.
Kedudukan konstitusi dari perspektif moral
4.
Kedudukan konstitusi pada saat Konstitusi RIS, UUDS
1950, dan UUD 1945
Dari materi di atas ini dapat dijabarkan bahwa pada
umumnya kedudukan konstitusi yang ada di dunia berbeda-beda baik dalam hal
tujuan, bentuk dan isinya tetapi umumnya mempunyai kedudukan formal yang sama
yaitu sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi. Konstitusi berkedudukan sebagai
hukum dasar karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar
dalam kehidupan suatu negara. Secara khusus konstitusi memuat aturan tentang
badan-badan pemerintahan (lembaga-lembaga negara), sekaligus memberikan kewenangan
kepadanya. Jadi konstitusi menjadi, dasar adanya, sumber kekuasaan bagi setiap
lembaga negara. Selain menjelaskan mengenai pengertian konstitusi juga sedikit
menjelaskan sekilas klasifikasi kedudukan konstitusi yaitu sebagai hukum
tertinggi dalam tata hukum yang bersangkutan terhadap aturan-aturan lainnya
yang dibuat oleh pembentuk UU harus sesuai atau tidak bertentangan dengan
aturan UUD.
D.
Pentingnya Pemahaman Mengenai Kedudukan
Konstitusi Bagi Calon Guru PKn
Pemahaman mengenai kedudukan konstitusi bagi calon
guru PKn sangatlah penting dikarenakan bahwa kedudukan konstitusi merupakan
wujud dan manisfestasi hukum tertinggi yang harus ditaati oleh penguasa dan
rakyatnya. Kedudukan konstitusi sangat penting dipahami oleh semua warga negara
Indonesia, karena bisa memahami dan mengerti mengenai kedudukan konstitusi yang
dianut dengan mengetahui bagaimana kedudukan konstitusi yang dianut dengan
mengetahui bagaimana kedudukan konstitusi mempunyai kedudukan yang seperti apa.
Maka kita sebagai warga negara Indonesia wajib memahami dan mengerti tentang
kedudukan konstitusi.
Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental)
mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut
negara sendi-sendi itu tertunda harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar
bangunan negara tetap tegak berdiri. Konstitusi juga merupakan perangkat
peraturan perundangan dalam kategori yang tertinggi, merupakan hukum tertulis
yang tertinggi dalam negara (Supreme Law). Apabila ditinjau dari
penyelenggaraan negara,konstitusi dijadikan sebagai landasan sumber hukum
penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu sebagaimana
diatur dalam konstitusi tersebut. Sehingga konstitusi dalam kehidupan suatu
negara (terutama pada negara yang menganut sistem konstitusional) menjadi
sangat penting perannya atau sangat fundamental (sering disebut dengan
fundamental Law). Dalam kedudukannya yang demikian pada umumnya setiap
konstitusi (UUD) diberi jaminan agar setiap penguasa sebelum melaksanakan
tugasnya berjanji atau bersumpah akan setia melaksanakan dan menjunjung tinggi
konstitusi.
Kedudukan konstitusi (UUD) dengan adanya UUD baik
penguasa dapat mengetahui aturan atau ketentuan pokok mendasar mengenai
ketatanegaraan. Kedudukan konstitusi sendiri juga memiliki derajat yang
tertinggi dan bukan tertinggi, kedua ini memiliki perbedaan pembentukan dan
prosedur pembentukan serta perubahannya. Kalau dari derajat tertinggi dari
segi bentuknya, konstitusi berada diatas peraturan perundang-undangan yang
lain, dari segi isinya konstitusi memuat hal-hal yang pokok, dan menjadi sumber
dari peraturan perundang-undang yang lain, dan segi perubahannya persyaratan
untuk merubahnya cukup ketat. Sedangkan derajat bukan tertinggi dari segi
bentuknya, konstitusi kedudukannya setara dengan peraturan perundang-undang
yang lain, dari segi isinya konstitusi tidak menjadi sumber dari peraturan
perundang-undang yang lain, dari segi perubahannya, persyaratan perubahannya
sama dengan persyaratan perundang-undangan biasa.
Otoritas konstitusi kalau dipandang dari segi moral
sama halnya dengan pandangan aliran hukum alam, yaitu mempunyai daya ikat
terhadap warga negara, karena penetapan konstitusi juga didasarkan pada
nilai-nilai moral. Konstitusi sebagai landasan fundamental tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai universal dari etika moral. Tingkah laku
manusia dalam kehidupan sehari-hari selalu akan berada di dalam suatu jaringan
norma-norma. Tanpa adanya suatu norma tingkah dan perilaku manusia, nilai-nilai
moral tidak akan menjadikan suatu tatanan yang baik dan harus dilakukan dari
tidak akan menjadikan suatu tatanan yang baik dan harus dilakukan dari
masing-masing individu, karena pelaksanaan moral tidak bisa dipaksakan. Adapun
teori moral yang digunakan untuk menjelaskan ketaatan terhadap hukum, berlaku
pula bagi konstitusi. Kedudukan konstitusi pada saat KRIS mempunyai kedudukan
konstitusi derajat tinggi, karena persyaratan untuk mengubahnya lebih berat
dibandingkan merubah peraturan perundangan yang lain, pada saat UUDS 1950 mempunyai
kedudukan konstitusi derajat tinggi, karena persyaratan merubahnya tidak
semudah peraturan perundangan biasa, dan pada saat UUD 1945 mempunyai kedudukan
derajat tinggi yaitu sebagai hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan
perundangan yang lain.
Oleh karena itu, kedudukan konstitusi sangat perlu
dipahami oleh seorang guru PKn. Tanpa memahami kedudukan konstitusi, maka
seorang guru tidak memiliki jiwa patriotisme dan tidak memiliki jiwa pancasila.
Maka dari itu seorang guru PKn harus memahami kedudukan konstitusi, pengertian
konstitusi, kedudukan konstitusi dari perspektif moral, dan kedudukan
konstitusi Indonesia pada saat KRIS, UUDS 1950 dan UUD 1945. kedudukannya
seperti apa. Hal tersebut menuntut para peserta didik, pembimbing dan peserta didik
untuk mewujudkan kesejahteraan negara Indonesia.
Guru PKn dapat mengaplikasikan profesionalitasnya
dalam melaksanakan tugasnya, karena memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi keprofesionalan, dan kompetensi kesosialan. Dengan kompetensi-kompetensi
tersebut, dapat mendukung dalam mencapai tujuan pembelajaran yang telah
ditetapkan.
Seorang calon guru PKn dapat menjelaskan pentingnya
memahami kedudukan konstitusi adalah: (1) untuk memahami kedudukan konstitusi; (2) untuk mengetahui lebih dalam
tentang kedudukan konstitusi; (3) agar seorang PKn memiliki pengetahuan dan
pemahaman tentang kedudukan konstitusil (4) agar seorang guru PKn dalam
menyampaikan materi di kelas sesuai kurikulum konstitusi. Dengan memahami
mengenai kedudukan konstitusi, seorang calon guru PKn dapat mengerti bagaimana
kedudukan konstitusi yang berlaku di Indonesia, sehingga calon guru PKn dapat
mampu memahami kedudukan konstitusi kepada murid-muridnya, supaya mengetahui
dan mengerti tentang kedudukan konstitusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
E.
Kesimpulan
Calon guru PKn penting memahami kedudukan sebagai
landasan memahami teori konstitusi yang menjadi bagian dari muatan kurikulum
PKn di SMA/SMK/MA untuk mengetahui tentang kedudukan konstitusi.
Kedudukan derajat konstitusi tertinggi adalah suatu
konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan derajat
bukan tertinggi adalah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta
derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Kedudukan konstitusi dari perspektif
moral, konstitusi berada di bawah nilai-nilai moral. Konstitusi sebagai
landasan fundamental tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal dari
etika moral. Kedudukan konstitusi yang tinggi yang persyaratan untuk mengubah
lebih berat dibanding peraturan perundangan yang lain, UUDS 1950 berkedudukan
sama dengan KRIS hanya berbeda persyaratannya tidak semudah peraturan
perundangan biasa, dan UUD 1945 berkedudukan sebagai konstitusi derajat tinggi
sebagai hukum dasar dan pedoman berkedudukan sebagai konstitusi derajat
tertinggi sebagai hukum dasar dan pedoman pembentukan perundangan yang lain.
Dengan memahami mengenai kedudukan konstitusi, maka
seorang calon guru PKn dapat mengerti dan memahami kedudukan konstitusi, sehingga
calon guru PKn dapat mampu menjelaskan kedudukan konstitusi kepada peserta
didiknya dengan baik dan benar.
DAFTAR
PUSTAKA
Daman,
Rozikin. 1993. Hukum Tata Negara. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Kusnardi, Moh. 1983.
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta Pusat: CV Sinar Bakti.
Radjab, Dasril. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : PT
Rineka Cipta.
Riyanto, Astim.
2000. Teori Konstitusi. Bandung: Yapenda.
Simorangkir, J.C.T.
1988. Hukum dan Konstitusi Indonesia. Jakarta: CV Haji Masagung
Thaib, Dahlan, dkk.
1999. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Tikok, Sumbodo.
1988. Hukum Tata Negara. Bandung: PT Eresco.
Dwiambarrini. 2011.
“Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia”. (online). (http://dwiambarrini.wordpress.com/2011/05/11/konstitusiyangpernahberlakudiindonesia.html,
diakses tanggal 24 Juni 2012.
(http://www.scribd.com/doc/95109187/konstitusi.html,
diakses tanggal 24 Juni 2012)
(http://dikot.blogspot.com/2009/11/kedudukankonstitusi,html,
diakses tanggal 26 Juni 2012).
(http://agendapamel.wordpress.com/konstitusidalamnegarahukum.html,
diakses tanggal 26 Juni 2012)